Klinik Pendidikan


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Tanggal 8 Maret 2009 Pengurus Cabang Purbalingga Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) dilantik oleh Pengurus Pusat (PPISPI). Pelantikan ini untuk pertama kali di Purbalingga, selain sebagai tanda disahkannya keberadaan ISPI di Purbalingga, pelatikan tersebut menjadi titik awal geraknya insan pendidikan Purbalingga melalui wadah ISPI. Sebagai sebuah organisasi, ISPI Purbalingga melangkah menuju tujuan sebagaimana AD/ART ISPI. Adapun tujuan ISPI adalah menyumbangkan tenaga dan pikiran kepada pembangunan pendidikan nasional secara profesional, agar lebih terarah, berhasil guna dan berdaya guna, melalui pembangunan dan penerapan ilmu pendidikan untuk kemajuan dan kepentingan bangsa dan negara.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, secara garis besar, ISPI melaksanakan upaya  :
·         Menyelenggarakan pertemuan ilmiah dan penelitian mengenai ilmu, seni, budaya, dan teknologi pendidikan.
·         Mengadakan kerjasama menguntungkan dengan lembaga pemerintahan, swasta dan lembaga organisasi profesi lainnya, baik di dalam maupun di luar negeri
·         Menerbitkan media komunikasi ilmu, seni, budaya dan teknologi pendidikan
·         Melindungi kepentingan profesional anggota dan mengembangkan profesi kependidikan
·         Melindungi kepentingan masyarakat dari praktik pendidikan yang merugikan
Dengan mengacu tujuan dan upaya di atas, setelah melalui konsolidasi dan koordinasi organisasi, ISPI Purbalingga mencanangkan Visi dan Misinya sebagai berikut:
1.      Visi : Mewujudkan ISPI Purbalingga sebagai organisasi profesional untuk kualitas pendidikan.
2.      Misi :
a.      melaksanakan layanan upaya peningkatan SDM pendidikan
b.      melaksanakan layanan konsultasi kelembagaan dan persekolahan/permadrasahan
c.       menyelenggarakan/melakukan kajian peraturan perundangan dan tatalaksana di bidang pendidikan
d.      melaksanakan upaya untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat di bidang pendidikan
e.      melakukan kerjasama di bidang peningkatan mutu pendidikan
f.        melakukan usaha peningkatan mutu organisasi dan anggotanya
Setelah melakukan berbagai diskusi dan curah pengalaman dengan berbagai pihak, untuk mempertajam pelaksanaan sebagian program yang telah dirumuskan, ISPI Purbalingga sesuai visi dan misinya memandang perlu untuk mendirikan “Klinik Pendidikan ISPI Purbalingga”

B.      Landasan Filosofis
Pendidikan, baik sebagai ilmu maupun terapannya senantiasa berkembang. Perkembangan dunia pendidikan disebabkan oleh berbagai pengaruh. Perkembangan pendidikan akan sangat berpengaruh terhadap hidup dan kehidupan manusia dengan segala dimensinya. Untuk hal ini perlu landasan filosofis. Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan landasan filosofis serta prinsip-prinsip dasar pembangunan, termasuk di dalamnya pembangunan pendidikan. Pendidikan merupakan upaya memberdayakan peserta didik untuk berkembangan menjadi manusia Indonesia seutuhnya, yaitu yang menjunjung tinggi dan memegang dengan teguh norma dan nilai-nilai dalam Pancasila.
C.      Landasan Hukum
Yang menjadi dasar hukum “Klinik Pendidikan” ISPI Purbalingga adalah :
  1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak
  3. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  4. UU No. 14 Tahun 2003 tentang Guru dan Dosen
  5. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  6. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  7. PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
  8. PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan
  9. AD/ART ISPI

BAB II
ANALISIS KONDISIONAL

A.      Definisi
Walaupun tidak sepopuler dalam dunia kedokteran atau medis, istilah “klinik” atau “klinis” juga digunakan dalam dunia pendidikan. Di sekolah dan madrasah istilah “Supervisi klinis” telah akrab dan biasa dilakukan.
Istilah “Klinik” selalu berhubungan dengan pengobatan baik dihubungkan dengan orang, tempat, maupun organisasi. “Klinik Pendidikan” dapat disenaraikan atau disejajarkan maknanya dengan “Klinik anak”, “Klinik kecantikan”, yaitu tempat pengobatan atau perawatan. Klinik Pendidikan di sini diartikan sebagai oraganisasi/tempat yang bergerak dalam penyediaan layanan kesehatan kuratif (diagnosis dan pengobatan) serta perawatan pendidikan. Sedangkan kata klinis bermakna bersangkutan atau berdasarkan pengamatan klinik.

B.      Analisis Bidang Kajian
Adapun bidang pendidikan yang dipandang perlu mendapat pengobatan atau perawatan oleh ISPI adalah :
1.      Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang dalam perjalanannya mengalami atau terdapat hambatan
2.      Potensi pendidikan yang seharusnya dikembangkan tetapi  belum dapat berkembang secara optimal
3.      Tujuan pendidikan yang diharapkan tetapi belum tercapai.
Pendidikan merupakan sesuatu yang sangat kompleks. Karena luas dan kompleksnya pendidikan maka “Klinik Pendidikan” ISPI ini membatasi gerak dan penyelenggaraannya pada pendidikan formal, atau persekolahan/permadrasahan sesuai dengan sistem pendidikan nasional kita.
Sekolah atau madrasah merupakan subsistem dari sistem pendidikan kita. Permasalahan yang ada pada sekolah / madrasah dapat berasal dari berbagai sisi baik intern maupun ekstern. Begitu pun antara sekolah/madrasah satu dengan yang lain mempunyai permasalahan yang berbeda-beda. Selain hal tersebut, permasalah pada satu sekolah dengan yang lain bisa sama dari faktor penyebab yang berbeda atau sebaliknya faktor penyebab yang sama dapat menimbulkan permasalahan yang berbeda pada sekolah / madrasah yang satu dan lainnya.
Berdasarkan uraian tersebut maka dapat kita katakan bahwa untuk melakukan diagnosis terhadap satu sekolah/madrasah, klinik pendidikan harus terlebih dahulu menganalisis terhadap kondisi tiap sekolah / madrasah.


BAB III
VISI, MISI DAN SASARAN KLINIK PENDIDIKAN

A.      Visi
“ Terwujudnya unit layanan edukatif yang profesional dan inovatif

B.      Misi
  1. Membangun struktur organisasi layanan handal dalam satu kesekretariatan Klinik Pendidikan yang memadai
  2. Meningkatkan profesionalisme fasilitator Klinik Pendidikan yang berasal dari dalam dan luar ISPI Purbalingga.
  3. Membangun kepercayaan dengan jejaring yang kuat dan luas
  4. Membangun sistem layanan klinis yang efektif, efesien, nyaman dan menghargai
  5. Membangun kepekaan sosial dan pengabdian masyarakat
  6. Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung terwujudnya lembaga pendidikan yang kuat dan baik.

C.      Tujuan
Klinik Pendidikan ISPI Purbalingga merupakan wahana implementasi tujuan ISPI Purbalingga dalam menyumbangkan tenaga dan pikiran kepada pembangunan di Kabupaten Purbalingga.
Adapun tujuan operasional Klinik Pendidikan ISPI Purbalingga adalah:
  1. Memberikan layanan pendampingan bagi sekolah /madrasah yang berminat dalam upaya memenuhi Standar Nasional Pendidikan (sebagian/keseluruhan)
a.  Standar isi
b.  Standar proses
c.   Standar kompetensi lulusan
d.  Standar pendidik dan tenaga kependidikan
e.  Standar sarana dan prasarana
f.    Standar pengelolaan
g.  Standar pembiayaan
h.  Standar penilaian pendidikan
  1. Memberikan layanan pendampingan bagi pengelola dan penyelenggara pendidikan formal (sekolah / madrasah ) secara kelembagaan.
  2. Memberikan layanan / pendampingan mencapai peningkatan kemampuan teknis edukatif (profesi) pendidik dan tenaga kependidikan.
  3. Memberikan layanan pendampingan upaya preventif dan kuratif serta revitalisasi sekolah/madrasah.
  4. Kajian tataperaturan / perundangan
  5. Pendampingan kajian input – proses – output dan outcome sekolah/madrasah.
  6. Memberikan layanan pendampingan bagi sekolah / madrasah dalam upaya memenuhi target / tujuan UASBN / US / UN dan inovasi serta nilai plus.
D.     Sasaran
Sasaran Klinik Pendidikan ISPI Purbalingga adalah
  1. Lembaga / Yayasan / Organisasi Pengelola / Penyelenggara pendidikan
  2. Sekolah / Madrasah
  3. Pendidik dan tenaga kependidikan
  4. Peserta didik dan orangtuanya

E.      Hasil yang diharapkan
1.      Terpenuhinya SPM/SNP sekolah / madrasah.
2.      Terwujudnya pengelolaan sekolah / madrasah yang berkualitas dan profesional dalam hal layanan edukatif.
3.      Peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan
4.      Kemandirian dan kompetensi peserta didik.
5.      Penyelenggaraan pendidikan sesuai peraturan dan perundang-undangan
6.      Terjalinnya hubungan antara sekolah dan orang tua yang konstruktif
7.      Terwujudnya ruang konsultasi pendidikan baik langsung maupun tidak langsung (on-line)
F.      Metodologi
1.      Mentoring / pendampingan
2.      Diskusi
3.      Best Practis
4.      Studi Banding
5.      Kajian / Analitis
6.      Pendidikan Pelatihan / IHT.
7.      dll.

BAB IV
PROGRAM


A.      Komponen kesekretariatan / Manajemen
1.      Mengusahakan adanya ruang sekretariat beserta fasilitas yang memadai
2.      Menyusun struktur organisasi dan tata kerjanya
3.      Menyusun jadwal kerja sekretariat
4.      Menyusun jadwal pelaksanaan program
5.      Menyelenggarakan rapat koordinasi rutin dan insidental
6.      Menyusun anggaran pendapatan dan belanja beserta penggaliannya
7.      Menyusun pedoman kerja
8.      Menyususn pedoman mentoring
9.      Mengupayakan laboratorium pembelajaran (ruangan microteaching)

B.      Komponen peningkatan SDM
1.      Menyelenggarakan IHT pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan
2.      Menyelenggarakan IHT mentoring dan fasilitasi tentang tata perundangan/tata peraturan (Regulasi) pendidikan
3.      Menyelenggarakan diskusi rutin atau berkala tentang problematika persekolahan / permadrasahan
4.      Mengikutsertakan fasilitator ke diklat, workshop, diskusi peningkatan profesionalitas
5.      Melaksanakan diskusi pembinaan siswa dan ke – OSIS –an
6.      Best practice dan audiensi
7.      Melaksanakan diskusi profesionalisme guru dan kepala sekolah
8.      Rekruitmen :
-          Fasilitator tetap untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK (dalam lampiran)
-          Narasumber (Guru potensial, Kepala Sekolah, Pengawas, Birokrat yang kompeten.
-          Konsultan dari PT / tenaga ahli
9.      Melaksanakan diskusi berkala tentang kiat sukses UASBN/US/UN

C.      Komponen Sasaran / Objek
Komponen sasaran / Objek  Klinik Pendidikan ISPI Purbalingga adalah
1.      Lembaga / Yayasan / Organisasi Pengelola / Penyelenggara pendidikan
2.      Sekolah / Madrasah
3.      Pendidik dan tenaga kependidikan
4.      Peserta didik dan orangtuanya

D.     Komponen Jejaring
1.      Membangun komunikasi ke sekolah-sekolah/Madrasah-madrasah dan pengelola / penyelenggara.
2.      Membangun komunikasi vertikal ISPI
3.      Membangun jejaring ke Perguruan Tinggi
4.      Membangun jejaring ke Pemerintah (Kementrian Pendidikan Nasional dan jajarannya)
5.      Membangun jejaring ke Kementrian Agama dan jajarannya
6.      Membangun jejaring ke Pemerintah daerah secara luas
7.      Membangun jejaring ke dunia usaha / Industri
8.      Membangun jejaring ke masyarakat luas

BAB V
PENUTUP


Sesuai dengan yang telah diuraiakan dalam Klinik Pendidikan, maka kita selalu berusaha untuk merapatkan barisan, meningkatkan kinerja dan profesionalisme demi tercapainya tujuan yang tersirat dalam visi dan misi Klinik Pendidikan  maupun visi dan misi ISPI.
Dalam rangka mencapai pendidikan yang bermutu  kita sangat dituntut untuk mampu memotivasi dan meningkatkan profesionlisme tenaga pendidik dan tenaga kependidikan menuju pelaksanaan sistem pendidikan yang sehat, terarah dan berkesinambungan sesuai dengan cita cita Undang-Undang Dasar 1945. Tentu semua itu membutuhkan kerja keras, kebersamaan dan saling percaya dalam menentukan arah maupun kebijakan pendidikan yang benar benar tepat dan sesuai dengan harapan masyarakat. Sebagai insan pendidikan tentunya kita dituntut memberikani andil besar dalam menentukan wajah dan perkembangan dunia pendidikan di negari ini, untuk itu diperlukan kesolidan dan wawasan yang memadai agar arah pendidikan selalu berjalan dalam keadaan yang sehat dan tidak salah arah.
Dengan Klinik Pendidikan ini kita semua berharap dan mempunyai mimpi untuk selalu berusaha menemukan distorsi yang terjadi di dalam dunia pendidikan dan berusaha mengembalikan kembali ke jalur yang benar dan sehat. Semoga dengan adanya Klinik Pendidikan ini benar benar dapat memberikan manfaat dan nilai tambah yang berarti untuk meningkatkan motivasi dan profesionalisme tenaga pendidik sehingga mampu mengemban amanah pendidikan seperti apa yang termaktub dalam Undang Undang Dasar 1945.
Akhirnya dengan tersusunnya Klinik Pendidikan ini semoga mampu memberikan secercah cahaya dan meniupkan angin segar yang mempu menggugah para pelaku pendidikan untuk berbuat lebih banyak dan lebih baik lagi demi mengembangkan dunia pendidikan dengan segala dimensinya. Perubahan dan perkembangan dunia pendidikan yang tak lepas dari teknologi dan perkembangan zaman tentu membutuhkan kearifan para pendidik untuk tidak tergerus efek buruk dari perubahan tersebut, disinilah Klinik Pendidikan menjadi penting untuk menjaga segala bentuk penyimpangan dan mengobatinya jika terjadi kesalahan. Dengan rendah hati kami membuka diri untuk menerima semua saran dan kritik yang bersifat membangun dan membuat Klinik Pendidikan ini kearah yang lebih baik.